PKH Luwu Timur peduli korban bencana banjir di Kabupaten Luwu Utara

Penyerahan Bantuan di posko PKH Kab. Luwu Utara

Sebagai bentuk kepedulian dan rasa solidaritas atas banjir bandang yang terjadi di Masamba Kabupaten Luwu Utara Tim Pelaksana PKH Kabupaten Luwu Timur bersama - sama mengunjungi tempat terjadinya bencana yang di komando langsung oleh  Koordinator PKH Kabupaten Luwu Timur. sebelumnya telah dikumpulkan beberapa sumbangan dari SDM PKH dan sumbangan dari  beberapa KPM PKH untuk korban bencana banjir di Kabupaten Luwu Utara berupa makanan instan, Pakaian, serta beberapa perlengkapan lainnya yang dibutuhkan saat ini dipengungsian. Sumabangan tersebut diterima oleh PKH Kabupaten Luwu Utara dan akan disalurkan langsung kepada korban yang saat ini berada di pengungsian. salah seorang pendamping PKH Kab. Luwu Utara menyebutkan ada Pendamping PKH juga menjadi korban dan saat ini membutuhkan bantuan berupa pakain dan makanan.
setelah berpamitan bersama PKH Luwu Utara, Tim menuju lokasi yang cukup parah terkena banjir yaitu Desa Radda, namun tidak diperbolehan untuk memasukinya karena kondisi cuaca yang kurang bersahabat ditakutkan jika turun hujan akan sangat berbahaya bagi orang yang berada disekitar wilayah tersebut, sehingga hanya bisa dilihat melalui tugu cokelat. sebelum pulang kembali ke Luwu Timur, Tim menyempatkan untuk mampir di posko Luwu Timur yang berada di Kantor Daerah Pemda Luwu Utara. di posko Luwu Timur terlihat sudah banyak bantuan yang telah berdatangan dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur. 16/07/20.


untuk melihat videonya 




Share:

Pendamping PKH Luwu Timur Wajib daftar BPJS Ketenaga kerjaan


Mengawali pekan minggu kedua bulan juli tahun 2020 bertempat di aula Kantor Dinas Sosial PPPA Kab. Luwu Timur. para pendamping PKH berkumpul bersama untuk menyimak penjelasan dari petugas BPJS Tenaga Kerja terkait sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan. sebelumnya pendamping PKH telah di daftarkan oleh Kementerian Sosial namun terhitung januari 2020 Pendamping PKH sudah tidak lagi ditanggung, oleh karena itu untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan kerja maka seluruh SDM PKH Kab. Luwu Timur diwajibkan untuk mendaftar secara mandiri minimal Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. dengan terdaftarnya pendamping sebagai kepesertaan BPJS Tenaga Kerja diharapkan dapat memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan dalam bekerja karena Pendamping merupakan ujung tombak dilapangan yang memiliki resiko yang sangat tinggi sehingga perlu adanya jaminan semacam ini.
Share:

PERCOBAAN POSTINGAN PERTAMA

Blog ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dilakukan perbaikan

Terima kasih
Share:

JADWAL AGENDA 2024



=============

(16/12/2020)Rapat Koordinasi Bulan November tempat Tomoni Timur


=============
(10/11/2020)monitoring penyaluran PKH di kecamatan malili



HAK KPM PKH


  1. Bantuan Sosial PKH

  2. Pendampingan PKH

  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteraan sosial

  4. Pendampingan PKH

  5. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan,pendidikan, subsidi, energi, ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

SANKSI KPM PKH

Apabila Keluarga Penerima Manfaat Tidak Memenuhi Kewajiban Dikenakan Sanksi Berupa Penangguhan atau Penghentian Bantuan Sosial PKH

Pages