Pendamping PKH Luwu Timur Wajib daftar BPJS Ketenaga kerjaan


Mengawali pekan minggu kedua bulan juli tahun 2020 bertempat di aula Kantor Dinas Sosial PPPA Kab. Luwu Timur. para pendamping PKH berkumpul bersama untuk menyimak penjelasan dari petugas BPJS Tenaga Kerja terkait sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan. sebelumnya pendamping PKH telah di daftarkan oleh Kementerian Sosial namun terhitung januari 2020 Pendamping PKH sudah tidak lagi ditanggung, oleh karena itu untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan kerja maka seluruh SDM PKH Kab. Luwu Timur diwajibkan untuk mendaftar secara mandiri minimal Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. dengan terdaftarnya pendamping sebagai kepesertaan BPJS Tenaga Kerja diharapkan dapat memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan dalam bekerja karena Pendamping merupakan ujung tombak dilapangan yang memiliki resiko yang sangat tinggi sehingga perlu adanya jaminan semacam ini.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JADWAL AGENDA 2024



=============

(16/12/2020)Rapat Koordinasi Bulan November tempat Tomoni Timur


=============
(10/11/2020)monitoring penyaluran PKH di kecamatan malili



HAK KPM PKH


  1. Bantuan Sosial PKH

  2. Pendampingan PKH

  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteraan sosial

  4. Pendampingan PKH

  5. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan,pendidikan, subsidi, energi, ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

SANKSI KPM PKH

Apabila Keluarga Penerima Manfaat Tidak Memenuhi Kewajiban Dikenakan Sanksi Berupa Penangguhan atau Penghentian Bantuan Sosial PKH

Pages